Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dijerat pasal berlapis, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya (bong). Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di salah satu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
"Untuk sementara ini kita tetapkan pasal berlapis yaitu Pasal 112, Pasal 114, 127 dan 132 KUHP," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Roycke Langie, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).


Roycke menjelaskan, pasal berlapis yang ditujukan kepada anak si Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma masih tentatif. Sebab saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"Kenapa berlapis, karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," ujar Roycke.
Saat ini, polisi masih menindak lanjuti apakah Ridho Rhoma masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Jakarta, atau hanya sekedar pemakai saja. Sebab dalam pemeriksaan, Ridho Rhoma mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Tersangka mendapatkan barang bukti itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO. ," ujar Roycke.
Ridho Rhoma tertangkap tangan memiliki sabu dan alat penghisapnya, dengan seorang pria berinisial S di kawasan Tanjung Duren, Sabtu (25/3/2017). Tak hanya sabu, polisi juga mendapatkan dua pil psikotropika jenis dumolid. JUDI ONLINE

Posting Komentar

Author Name

PELANGI4D.COM

PELANGI4D.COM
1 USER ID SEMUA GAME

SPORTSBOOK

SPORTSBOOK PASARAN BOLA TERLENGKAP

CASINO

CASINO BACCARAT - SICBO - ROULLET - DRAGON TIGER

SABUNG AYAM

SABUNG AYAM SABUNG AYAM LIVE

TOGEL

TOGEL SGP - HK - SYDNEY - SENTOSA 4D & TOTO

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.