Wakil Presiden Jusuf Kalla menila, pemidanaan akun yang diduga menyebarkan meme satire Setya Novanto tidak perlu mendesak.

"Yang paling pojok di sini ialah sebenarnya harus ada penjelasan dari dokter, itu yang paling pokok," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurut JK, harus ada penjelasan kepada publik mengenai sakit dan perawata Setnov selama di RS Premier Jatinegara.
"Iya (agar masyarakat percaya). Ya harus dokter menjelaskan bahwa dia memang sakit," ujar JK. Soal pelaporan ke kepolisian, JK berpendapat, hal itu tidak terlalu mendesak. Meme-meme satire itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat.

Meme tersebut viral di media sosial dan berujung lapoeran polisi kepada akun yang diduga menyebarkannya. Menurut Wapres JK, kasus tersebut seharusnya tidak sampai ke pengadilan.

"Kalau semua meme-meme itu harus diadili capeklah nanti pengadilan itu. Karena begitu banyaknya meme-meme, itu kan semacam karikatur. Ya kan, itu ekspresi," ucap JK.
Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet, Damar Juniarto, menyesalkan sikap polisi yang langsung memproses laporan Ketua Umum Partai Golkar Setya Nobanto terhadap pemilik akun media sosial yang menyebarkan meme.

Menurut Damar, unggahan yang ada di media sosial itu konteksnya hanya bentuk ekspresi yang spontan saja sehingga tidak dapat dipidanakan.
"Kalau kita mengecam, jadi meme itu kategori satire dan tidak bisa dipidanakan. Itu spontan, bukan yang disengaja,"kata Damar di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dia mengatakan, seharusnya polisi menyudahi atau menytop proses pidana itu dan mencari jalan penyelesaian lain berdasarkan undang-undang. Misalnya, melalui mediasi kedua belah pihak atau klarifikasi dari pelaku.
Danar mengatan, orang-orang yang menyebarkan meme seharusnya diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, baru kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya ada alasan dia ditahan atau dia menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mengulangi kejahatan," ujar Damar.

Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Dyan Kemala Arrizzqi.

Dyan ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepaskan Rabu sore dengan status sebagai tersangka

Posting Komentar

Author Name

PELANGI4D.COM

PELANGI4D.COM
1 USER ID SEMUA GAME

SPORTSBOOK

SPORTSBOOK PASARAN BOLA TERLENGKAP

CASINO

CASINO BACCARAT - SICBO - ROULLET - DRAGON TIGER

SABUNG AYAM

SABUNG AYAM SABUNG AYAM LIVE

TOGEL

TOGEL SGP - HK - SYDNEY - SENTOSA 4D & TOTO

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.