Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kediaman musikus Marcello Tahitoe (34) sering digunakan untuk pesta narkoba.
Penuturan JPU tersebut berdasarkan keterangan dari saksi warga sekitar, bahwa rumah pria yang akrab disapa Ello di Kompleks Griya Kecapi V, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Usai persidangan, kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu, membantah kabar tersebut, dengan alasan kliennya sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja dirumahnya.
"Jadi bukan sering, tetapi itu tuntutan yang bisa di pastikan bahwa Ello ketergantungan narkotika jenis ganja. Karena tanpa fakta hukum seperti itu, seseorang enggak bisa direhabilitasi,"kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (31/10/2017).
Dengan keterangan dari JPU tersebut Chris mengatakan bahwa Badan Narkotika Nasional(BNN) menerima permintaan pelantun 'Masih Ada'Dan 'Pergi untuk Kembali' untuk direhabilitasi.
"Karena ada ketergantungan itulah kenapa BNN mau beri hasil assessment yang menyatakan bahwa Ello bisa direhab dari kemarin,"sambung Chris Sam Siwu.


http://ceritadomino1945.blogspot.com/2017/11/inilah-perkembangan-pesat-situs-judi.html
BalasHapushttp://ceritadomino1945.blogspot.com/2017/11/kantongi-bukti-anies-sampai-tahu.html
http://ceritadomino1945.blogspot.com/2017/11/sandi-usul-mobil-dprd-disewakan.html
Let's Join With Us At
- BBM : D8809B07 / 2B8EC0D2
- WHATSAPP : +62813-2938-6562
- LINE : VIPDOMINO99
- No Hp : +855-8173-4523