Majelis Hakim Pengadilan Negero Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu(8/11/2017) menggelar sidang perdana kasus sabu-sabu 40 kilo yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama 5 pria pada 18 agustus 2017 itu.
Sidang beragendakan pembacaan dakwah itu menguraikan proses penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.
ima terdakwa dalam kasus itu adalah, Zulkifli Bin M Yunus
(40) warga Desa Lueng Dama Bambong Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, M
Dahlan Bin Ishak (48) warga Desa Rayeuk Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Kemudian, Sayful Bin Abdul Aziz (39) warga Desa Kampung Jawa
Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Musriadi Bin M Adam (38) dan Tajul
Maulana (38), keduanya warga Desa Blang Gampang Kecamatan Idi Rayeuk
Aceh Timur.
Sabu-sabu itu ternyata diambil dengn menggunakan boat di tengah laut perairan Penang Malaysia pada malam hari.
Lalu, sabu itu diselundupkan ke perairan Aceh melalui kawasan bagik Aceh timur untuk diedarkan di Aceh.
Mereka dibayar 20jt per bungkus yang berisi satu kilo dari Malaysia ke perairan Bagok Aceh timur.
Lalu, setelah sampai ke kawasan Bagok Aceh Timur, bandar
mencari lagi bandar lain lagi untuk membawa barang tersebut dari Aceh
Timur ke Aceh Utara dengan upah 40 juta untuk dua orang.
Saat mereka membawa sabu-sabu itu, bandar membagi tugas untuk memantau jalan, untuk memastikan tak ada razia polisi.
Posting Komentar