Jadi Tersangka e-KTP, Markus Nari Disebut Terima Rp4 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Markus disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar dari proyek senilai Rp5 triliun itu.
"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan diduga penyerahan uang Rp4 miliar terhadap tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Digedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Uang yang diduga mengalur ke kantong Markus itu disinyalir sebagai imbalan atas upaya dirinya membantu memuluskan penambahan anggaran e-KTP sebesar Rp1.49 triliun pada 2012 lalu. Politikus Golkar itu juga disebut memperkaya Korporasi.
"MN diindikasikan memperkaya korporasi. Pada tahun 2012 saat itu dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan anggaran Rp1,49 triliun,"tutur Febri.
Korporasi yang dimaksud diperkaya Markus adalah perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek milik Kementrian Dalam Negeri. Perusahaan tersebut masuk dalam Konsorsium Percetakann Negara Ri (PNRI).
Perusahaan tersebut di antaranya Perum PNRI,PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Febri melanjutkan, penyidik KPK bakal menguraikan lebih lanjut peran Markus dalam pengurusan penambahan anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Termasuk, kata dia, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang menikmati uang dari Markus.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat tentu kita dalami lebih lanjut dan jadi pekerjaan dalam penyidikan ini,"tuturnya.
Dengan ditetapkan nya Markus, sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Empat tersangka lain adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendragi Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dan Ketua Dpr Setya Novanto.KPK masih membidik pihak lain yang diduga menerima uang panas e-KTP.
Nama-nama yang akan didalami adalah mereka yang telah tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Posting Komentar