Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin. Ke depannya, seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.

"Yang jelas ketika mereka mengatakan itu sebagai badan hukum sudah nggak boleh, dilarang kan. Tapi kalau dia mengatasnamakan pribadi- pribadi ya nggak masalah. Nggak bisa ditindak. Kan yang dibubarkan badan hukumnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Wasisto.


Sejauh ini pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. Asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengatasnamakan massa.

"Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah, rapat- rapat di kantornya dia gitu," ungkap Setyo.

"Ya kalau cuma rapat 10 orang di rumah sendiri nggak apa- apa. Kalau yang rapat misalnya 200 orang kan masang tenda, masang ini, sudah nggak bokeh. Itu sudah kegiatan badan hukum. Sementara itu," imbuhnya.

Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.

Kendati kegiatan atas nama organisasi dilarang, Setyo menambahkan, para anggota HTI diperbolehkan mengikuti kegiatan seperti pengajian. Asalkan pengajian tersebut bebas dari unsur politik ataupun organisasi.

"Yang penting pengajian ya pengajian. Jangan pengajian, tapi politik isinya," ujar Setyo.


"Prinsip kalau itu badan hukum dan dia mengatasnamakan organisasi nggak boleh. Tapi kalu dia orang perorang, kemudian berkumpul, 3-4 orang, ngaji bersama- sama, ya kita nggak bisa melakukan apa- apa," imbuhnya menegaskan.

Pemerintah membubarkan HTI karena bertentangan dengan NKRI. Sebelumnya disampaikan, dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk aksi demonstrasi.

"Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Posting Komentar

Author Name

PELANGI4D.COM

PELANGI4D.COM
1 USER ID SEMUA GAME

SPORTSBOOK

SPORTSBOOK PASARAN BOLA TERLENGKAP

CASINO

CASINO BACCARAT - SICBO - ROULLET - DRAGON TIGER

SABUNG AYAM

SABUNG AYAM SABUNG AYAM LIVE

TOGEL

TOGEL SGP - HK - SYDNEY - SENTOSA 4D & TOTO

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.