Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, Jawa Barat diringkus
polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Purwakarta karena dugaan pemerkosaan. Herman diduga memerkosa anak tirinya, MLT (15). BANDAR TOGEL
Pria 43 tahun itu tidak hanya tertunduk malu saat dijejali berbagai
pertanyaan dari penyidik soal aksi nekatnya memperkosa anak tirinya
tersebut. AGEN BOLA
Herman ditangkap menindaklanjuti laporan keluarga yang diperkuat
sejumlah bukti. Pihak keluarga membuat laporan setelah mendapat
pengakuan dari korban. SABUNG AYAM LIVE
Kepada polisi, pria yang sehari-hari
bekerja sebagai kuli bongkar muat batu bara itu akhirnya mengakui
seluruh perbuatannya. Ia mengakui kelakuan bejat itu dilakukan secara
berulang hingga empat kali.
"Saya tidak tahu mengapa, pokoknya saya pengen aja. Saat ada kesempatan
saya lakukan. Tapi nggak sering, hanya empat kali," kata Herman kepada
Polisi, Senin, 27 Maret 2017.
Herman mengaku pemerkosaan dilakukan saat malam hari. Tepatnya ketika istri sekaligus ibu korban sudah terlelap.
"Ibunya tidur di kamar belakang, kalau dia di kamar depan. Kalau ibunya sudah tertidur saya masuk ke kamar dia," ucap Herman.
Dari
keterangan pihak Kepolisian, pemerkosaan yang dilakukan Herman terhadap
anak tirinya itu selalu dilakukan disertai ancaman dan tindak
kekerasan. Diantaranya setiap akan menyetubuhi korbannya selalu dibekap
agar tidak melawan.
Alasan pelaku memerkosa karena terangsang setelah sering melihat
kemolekan tubuh anak tirinya. Ia terangsang karena sering mengintip
korban ketika sedang mandi.
"Modus pelaku berawal dari
perilakunya yang senang mengintip korban saat mandi. Aksi itu dilakukan
saat ibunya sedang di sawah. Kemudian pada malam hari setelah ibunya
terlelap tidur dengan cara dibekap," jelas Kanit PPA Polres Purwakarta,
Ipda Agus Permana.
Agus menambahkan usai pemerkosaan itu, korban saat ini dalam kondisi syok. Alhasil untuk sementara ini polisi lakukan konseling terhadap korban karena trauma.
"Mudah-mudahan kondisi korban pulih kembali," ujar Agus.
Atas
perbuatannya, Herman harus mendekam di balik jeruji besi tahanan
Mapolres Purwakarta. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Posting Komentar