Pelapor awalnya berkenalan melalui chatting Facebook, di waktu yang sama, terlapor langsung mengajak Bunga bertemu di Jalan Trenggana, Denpasar.
Pelapor kemudian mengiyakan perjanjian itu dan bertemu pria yang baru dikenalnya itu.
“Untuk pertama kalinya pelapor bertemu, terlapor langsung mengajak pelapor ke sebuah penginapan di Jalan Cekomaria, Denpasar,” jelasnya seizin Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy, dan Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky WIdjaja, Denpasar, Kamis (2/3/2017).
Lalu, terlapor yang identitasnya dirahasiakan ini kembali mengajak bertemu Bunga dan dilanjutkan mengajaknya ke sebuah penginapan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan pada Juni 2015.
Kompol Wisnawa menegaskan mereka tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Saat bertemu di sebuah penginapan, mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami istri.
Seusai berhubungan, terlapor kemudian hendak mengambil foto Bunga yang masih dalam keadaan bugil.
Namun Bunga, menolak dan tidak ingin tubuhnya diabadikan.
“Pelapor kemudian diancam, karena merasa takut ia akhirnya mau difoto,” tuturnya.
Dua hari setelah pertemuan kedua, Bunga kemudian dihubungi pria berhidung belang itu untuk melayaninya sex chatting.
Pelapor tetap menurutinya lantaran terus diancam.
Kemudian terlapor kembali berulah meminta foto bugil kepada bunga dengan mengancam akan mengupload atau menyebar foto bugil Bunga yang sebelumnya diabadikannya usai berhubungan intim.
“Terlapor sering berusaha menghubungi Bunga melalui telepon, Whatsapp dan SMS. Namun diabaikannya,” ungkapnya.
Pada Juni 2016, Bunga terpaksa kembali bertemu terlapor untuk meminjam uang sebesar Rp 400 ribu.
“Uang tersebut sudah dikembalikan pelapor,” tegasnya.
Pertemuan terakhir ini membuat pelaku terus ngotot bertemu, namun Bunga tetap menghindar hingga akhirnya foto bugil Bunga diupload di sebuah akun Facebook.
Kompol Wisnawa mengatakan pelaku sudah mengantongi identitas pelaku dan kini pihaknya tengah melakukan pengejaran.
Posting Komentar